BPBD KAB. TRENGGALEK

Selasa, 5 September 2023. Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Wilayah Kab. Trenggalek

LAPORAN KEGIATAN
Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Wilayah Kab. Trenggalek

DASAR HUKUM
No. 005/1030/406.029/2023

WAKTU PELAKSANAAN
Selasa, 5 September 2023

TEMPAT PELAKSANAAN
Ruang Aula Setda Kab. Trenggalek

PELAKSANA TUGAS :

  • Drs. Stefanus Triadi Atmono, M.Si
  • Drs. Agung Widodo
  • Edy Purwanto S.E
  • Prabowo
  • Misrali, S.E
  • Luhur Nawang Sukma Kusuma, S. E
  • Imam Murodi
  • Yeni Dwi L.

KENDARAAN :
AG 1266 YP
AG 8213 YP

URAIAN KEGIATAN :

  1. Pukul 13.00 WIB Tim melakukan persiapan
  2. Pukul 13.30 WIB Acara dimulai dan dibuka langsung oleh Drs. Edy Soepriyanto Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek
    a. Pada kesempatan hari ini adalah untuk mengantisipasi kejadian ancaman bencana Karhutla di wilayahKab. Trenggalek
    b. Saat ini Wilayah Kab. Trenggalek mengalami musim kemarau, tidak dapatnya di prediksi cuaca saat ini, adalah PR buat kita semua
    c. Kita kerja tidak dapat sendiri, maka dari itu kolaborasi dari rekan rekan merupakan tuntutan saat ini untuk menyelesaikan masalah
    d. Sebagai mana kita ketahui bersama Kab. Trenggalek mayoritas lahan kita lahan hutan, kedepan menjadi satu kebijakan kita
    e. Pada kesempatan ini adalah untuk menyusun komitmen kita untuk menanggulali antisipasi meminalisir bahkan mencegah terjadinya kebakaran hutan
    f. Dari rakor ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Kab. Trenggalek dalam menanggulangi Kebakaran hutan
  3. Pukul 13.45 WIB. Sambutan kepala Pelaksana BPBD Kab. Trenggalek, Drs. Stefanus Triadi Atmono, M.Si. :
    a. Selama musim kamarau ini yg telah terjadi kebakaran adalah di wilayah Watulimo dan munjungan akibat kelalaian rata rata membakar sampah lupa tidak di matikan
    b. 9 desa di Wilayah Kab Trenggalek, telah terjadi kekurangan air bersih, salah satunya di Kec. Panggul
    c. Kawasan Kab. Trenggalek merupakan kawasan perhutani, semua yang hadir untuk menyatukan presepsi dalam penanggulangan Kebakaran Hutan
    d. Harapannya semoga tidak ada kebakaran Hutan yang dapat menimbulkan kerugian
    e. Sisten informasi terkait dengan kebakaran hutan dapat di lihat di https://sipongi.menlhk.com
    f. Beberapa Upaya Pra bencana telah dilakukan, agar tidak terjadi kebakaran hutan, kita juga harus mengetahui peta kerawanan kebakaran di wilayah Kab Trenggalek
    g. Di wilayah Trenggalek daerah rawan yang pernah terjadi kebakaran di Kec. Trenggalek, Kec. Karangan, Kec. Suruh, Kec. Kampak, Kec. panggul, Kec. Gandusari, Kec. Dongko, Kec. Pogalan dan Kec. Pule
    h. Regulasi hukum undang undang yg mengatur larangan membakar hutan ialah UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 – 10 miliar.
    i. Personil damkar di Kab. Trenggalek tidak seimbang dengan luas lahan hutan yg ada di Trenggalek, prasarana alat juga kurang memadai, maka dari itu strategi sangat diubutuhkan
    j. Untuk Hot line Nomor Damkar Kab. Trenggalek 08113505113 yang beralamatkan di Jl. Ahmad Yani No.10, Jonogaran, Surodakan, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
    k. Upaya pasca bencana kebakaran dengan melakukan reboisasi, bencana Alam merupakan tanggung jawab bersama.
    l. Arahan dari Bapak Presiden, tingkatkan kesiap siagaan, laksanakan latihan rutin, pahami resiko bencana di lokasi.
  4. Pukul 14.28 WIB, Sesi Diskusi :
    a. Dari perhutani beberapa Upaya yg dilaksanakan dalam menanggulangi bahaya kebakaran hutan, di lapangan koordinasi dengan Satholder terkait untuk selalu memberikan pemahaman kepada Masyarakat, pembuatan Baner peringatan bahaya terjadinya kebakaran Hutan
    b. Wilayah Trenggalek merupakan daerah rawan terjadinya kebakaran hutan, kemungkinan terjadi kebakaran karena ulah manusia.
    c. Dari cabang dinas kehutanan mempunyai penyuluh Kehutanan di setiap Kecamatan, jadi personil yg ada di lapangan dapat di maksimalkan
    d. Sebagai aparatur penegak hukum seandainya dapat menerapkan UU yang telah di tetapkan, hal itu bisa menjadi Warning untuk mencegah kejadian masyarakat dalam membakar Hutan
    e. Sebelum kita berurusan dengan hukum marilah kita sering sering mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjadi kebakaran hutan ( sosialisasi kepada masyarakat penggarap hutan )
    f. Saran dari Basarnas, Teman teman relawan dan komunitas lain untuk di undang bersama dalam kegiatan rapat koordinasi tentang karhutla.
    g. Dari Kecamatan, sangat berterima kasih sekali atas terselenggaranya rapat koordinasi ini, supaya dapat mengoptimalkan kembali relawan damkar ( Redkar )
    h. Masukkan dari SatPol PP bahwa telah membentuk wilayah unit pemadam Kebakaran di 4 Kecamatan, namun hal tersebut masih terkendala dengan alat sarana dan prasarana
  5. Pukul 15.10 WIB Kegiatan Selesai

HADIR DALAM GIAT

  1. Sekda Kab. Trenggalek, Drs. Edy Soepriyanto
  2. Kasubbagbinops Bagops Polres Trenggalek, AKP Agus Budiono
  3. Pasiter Kodim 0806 Trenggalek, Lettu Inf Moh. Anwar Idris
  4. Kalaksa BPBD Kab. Trenggalek, Drs. Stefanus Triadi Atmono, M.Si.
  5. Kabid UKP dan UKM pada Dinkes P2KB Kab. Trenggalek, drg. Andiek Muarifin
  6. Kabid Trantib Satpol PPK Kab. Trenggalek, Ahmad Samsuri, S.H.
  7. Koordinator Pos Basarnas Trenggalek, Yoni Fariza
  8. PDAM Kab. Trenggalek, Imam Gozali
  9. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek, Hamdani Pandu
  10. Perhutani Kab. Trenggalek, Nanang W.
  11. Camat se Kab. Trenggalek

DEMIKIAN UMP

◾BPBD Kab. Trenggalek
Alamat : Jl. Kanjeng Jimat 191 A Trenggalek
No telp/fax : (0355) 791237
WA : 0822-4474-9096
Twitter : @BpbdTrenggalek
Email: bpbd.trenggalekkab@gmail.com
IG: BPBD Trenggalek
Website: http://bpbd.trenggalekkab.go.id
Facebook: bpbdkabupatentrenggalek
SALAM TANGGAP, TANGKAS, TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *