BPBD KAB. TRENGGALEK

A. DESKRIPSI ORGANISASI

BPBD Kabupaten Trenggalek adalah perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 tahun 20141 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Bupati Trenggalek tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Trenggalek. BPBD Kabupaten Trenggalek beralamat Jalan Kanjeng Jimat No. 191a Kabupaten Trenggalek. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja BPBD Kabupaten Trenggalek diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 133 Tahun 2011. BPBD Kabupaten Trenggalek merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

B. TUJUAN, SASARAN, NILAI, STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI ORGANISASI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang tertuang dalam Permendagri no 90 tahun 2019. Adapun Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 133 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Dalam melaksanakan tugas tersebut, menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana dan pengungsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
b. Pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana dan pengungsi;
c. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
d. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
e. Penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
f. Penyusunan dan penetapan, dan penyediaan informasi peta rawan bencana;
g. Penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan bencana;
h. Pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
i. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan bencana;
j. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
k. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga BPBD;
l. Penyelenggaraan tugas pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
m. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistic, serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
n. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja BPBD;
o. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.