BPBD KAB. TRENGGALEK

Tugas Dan Fungsi

a. Perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana dan pengungsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
b. Pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana dan pengungsi;
c. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
d. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
e. Penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
f. Penyusunan dan penetapan, dan penyediaan informasi peta rawan bencana;
g. Penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan bencana;
h. Pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
i. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan bencana;
j. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
k. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga BPBD;
l. Penyelenggaraan tugas pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
m. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistic, serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
n. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja BPBD;
o. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.