

Sosialisasi Percepatan Relokasi Warga terdampak tanah gerak di Balai desa Ngrandu Kec. Suruh
DASAR HUKUM
SPT No. 300.2.2/43/406.029/2025
WAKTU PELAKSANAAN
Kamis, 8 Mei 2025
*TEMPAT PELAKSANAAN
Balai desa Ngrandu Kec. Suruh
URAIAN PROSES KEGIATAN :
- Pukul 08.15 WIB : Berangkat Dari Mako menuju Balai desa Ngrandu Kec. Suruh
- Pukul 09.20 WIB : Tim Sampai di lokasi koordinasi dengan Camat Suruh dan kepala desa Ngrandu
- Pukul 09.30 WIB : Acara Sosialisasi dimulai dipimpin Kalaksa BPBD Trenggalek
- Pukul 09.45WIB : Penyampaian materi Oleh Kalaksa BPBD, WAKa ADM. Perhutani, Kadinsos, Perwakilan PUPR dan PKPLH
- Pukul 11.30 WIB materi diskusi dan tanya jawab, dipandu Kepala Desa Ngrdandu
- Pukul 12.30 WIB : Kegiatan selesai, Masyarakat terdampak tanah gerak Ngrandu, sejumlah 26 KK siap direlokasi petak 110 B, dan 12 KK, relokasi Mandiri.dilanjutkan pengisian formulir persyaratan relokasi.
Jumlah undangan hadir 53 orang.