
HIMBAUAN RESMI: DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KABUPATEN TRENGGALEK
Tanggap, Tangkas, Tangguh — Bersama Kita Bisa!
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek mengeluarkan himbauan tegas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apa pun di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan berbahaya yang merusak lingkungan, mengganggu kesehatan akibat asap, mengancam keselamatan jiwa, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi kita semua.
Poin-Poin Larangan (DILARANG):
* Membuka Lahan dengan Cara Dibakar: Dilarang membakar hutan dan lahan untuk membuka kawasan perkebunan atau pertanian.
* Membakar Semak & Sisa Tanaman: Dilarang membakar semak, rumput, jerami, atau sisa panen secara sembarangan.
* Buang Puntung Rokok Sembarangan: Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala di area lahan kering atau kawasan rawan terbakar.
* Meninggalkan Api Tanpa Pengawasan: Dilarang meninggalkan titik api atau bara api setelah melakukan aktivitas di area lahan.
* Membakar Sampah di Area Rawan: Dilarang membakar sampah di dekat lahan kering, kawasan hutan, pemukiman, atau area yang mudah terbakar.
* Membakar Saat Cuaca Ekstrem: Dilarang melakukan pembakaran saat kondisi cuaca panas, kering, dan angin kencang.
* Aktivitas Berpotensi Merambat: Dilarang melakukan aktivitas pembakaran apa pun yang berpotensi menyebabkan api merambat tajam
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pembakaran:
PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DAPAT DIPIDANA!
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Kontak Darurat & Pelaporan:
Jika Anda melihat atau menemukan indikasi kebakaran lahan dan hutan, segera laporkan ke pihak berwajib melalui saluran resmi:
* Pusdalops-PB BPBD Kabupaten Trenggalek: 0822 4474 9096
Cegah Kebakaran, Selamatkan Alam — Untuk Trenggalek yang Lebih Baik!