BPBD KAB. TRENGGALEK

Selasa, 28 Okt 2025. Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tahun 2025. “Tindaklanjut Pengembangan Tim Pesantren Tangguh Bencana (Pestana) Kab/Kota Se Jawa Timur”

Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tahun 2025
“Tindaklanjut Pengembangan Tim Pesantren Tangguh Bencana (Pestana) Kab/Kota Se Jawa Timur”
Dasar: SPT Nomor : 000.1.2.3/1528/406.029/2025
Pelaksanaan :
Selasa, 28 Okt 2025, bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai VIII Kantor Gubernur Jawa Timur, jam 09.30 s/d 13.15 WIB
Pimp Rapat: Kepala Biro Kesra Setda Prov Jawa Timur (p Imam Hidayat)
Narasumber:

  • Dir Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB
  • Kalaksa BPBD Prov Jawa Timur
  • Sekretaris Jaringan Kiai Santri Nusantara
  • Dinas Sosial Prov Jawa Timur
  • Kementerian Agama Prov Jawa Timur
  • Pondok Pesantren
    Materi yang disampaikan:
  • Penanganan Korban Bencana dan Pengelolaan Pengungsi (Nelwan Harahap, Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB)
  • SPAB (Gatot Subroto, Kalaksa BPBD Prov Jawa Timur)
  • Layanan Dukungan Psikososial(LDP) (Twi Adi, Tagana Utama Dinsos Prov Jawa Timur)
  • Mewujudkan Pengurangan Risiko Bencana di Pesantren (H Moh Ghofirin, Sekjen Jaringan Kiai Santri Nasional – Jawa Timur)
  • Peran Kementerian Agama Dalam Mewujudkan Pesantren Tanggap Bencana (H Imam Turmidi, Kanwil Kemenag Prov Jawa Timur)
  • Siaga Bencana (Pimp Pondok Modern Sumber Daya At Taqwa Nganjuk)
    Hasil Rapat
  1. Dasar Hukum :
  • Perda Prov Jawa Timur No.3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
  • Per Gub Jawa Timur No.43 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Prov Jawa Timur No.3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
  • Kep Gub Jawa Timur No.100.3.3.1/608/013/2025 ttg Tim Pesantren Tangguh Bencana Prov Jawa Timur Periode 2025 2030
  1. Filosofi Penanggulangan Bencana
  • Jauhkan Bencana dari Masyarkat
  • Jauhkan Masyarakat dari Bencana
  • Beradaptasi dengan Bencana
  • Mendorong Kearifan Lokal sebagai Kekuatan Utama
  1. Pondok Pesantren :
  • Ponpes sebagai lembaga keagamaan diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya risiko bencana, dengan meningkatkan kapasitasnya dalam segala aspek (kelembagaan, bangunan, santri,dll)
  • Peran Pondok Pesantren sebagai: Lembaga Pendidikan Agama, Lembaga Dakwah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
  • Permasalahan dipondok Pesantren:kemiskinan, kesehatan, perundungan perempuan dan anak, pencemaran lingkungan, bencana
  • Diharapkan menjadi Pesantren yg Reformatif : Kyai transformatif, santri inovatif, digital edukatif, bangunan representatif
  1. Perda Prov Jatim No.3 Thn 2022 ttg Fasilitasi Pengembangan Pesantren, psl 12 (ay2) huruf d. Pembentukan Pesantren Tangguh Bencana
  • Pestana adalah ikhtiar untuk menjadikan pesantren siap, sigap, dan tangguh dalam menghadapi ancaman bencana, baik melalui pemetaan risiko, penyusunan rencana kontinjensi, hingga penguatan infrastruktur dan simulasi kebencanaan, bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bencana dilingkungan pesantren
  1. Rekomendasi untuk dibentuk Tim Pesantren Tangguh Bencana (Pestana) Kab/Kota.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *