

Desiminasi Rencana Kontijensi Bencana Tanah Longsor
Rabu, 06 November 2024 BPBD Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Desiminasi Rencana Kontijensi Bencana Tanah Longsor yang di pimpin oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Trenggalek Stefanus Triadi Atmono, M.Si bertempat di Aula Setda yang di hadiri oleh seluruh Stakeholder terkait, TNI -Polri, OPD, Organisasi Massa dan Elemen Komunitas yang bergerak dalam Penanggulangan Bencana.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Tehnis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Kebencanaan di 12 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Trenggalek yang merupakan Daerah dengan Kategori Tinggi Terdampak Bencana Tanah Longsor yang meliputi Kec. Watulimo, Kec. Munjungan, Kec. Panggul, Kec. Dongko , Kec. Bendungan , Kec. Pule, Kec. Kampak, Kec. Karangan, Kec. Durenan, Kec. Suruh , Kec. Trenggalek dan Kec. Tugu.
Dalam Mitigasi dan Rencana Tindak Lanjut, Ada Lima tahapan yang harus dilakukan meliputi Sosialisasi dan Edukasi, Simulasi ( Latihan Kesiapsiagaan), Penguatan Kapasitas Tim dan Sumber Daya, Penguatan Infrastruktur dan Tata Ruang serta adanya Penyempurnaan dan Pembaharuan Dokumen.
Harapannya dengan tersusunnya Dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Tanah Longsor dapat menjadi sebagai acuan dalam menghadapi ancaman bencana Tanah Longsor agar lebih cepat, tepat dan terukur bagi semua pihak untuk mengatasi dan meminimalisir terjadi korban Bencana Alam Tanah Longsor.